Sebagai bagian dari 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang baru diperkenalkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah (“PP 43/2021”), yang merevisi Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pada intinya, PP 43/2021 menetapkan seperangkat pedoman penyelesaian prosedural dalam hal terdapat ketidaksesuaian pada tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan terkait wilayah-wilayah berikut: 1) Batas daerah; 2) Kawasan hutan; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”); 4)Izin; 5) Konsesi; 6) Hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan ; 7) Garis pantai; 8) Rencana Tata Ruang Laut(“RTRL”), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (“RZ KSNT”), Rencana Zonasi Kawasan Kawasan Antarwilayah(“RZ KAW”) dan/atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“RZWP-3-K”); dan/atau 9) Perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait peraturan pertanahan , silakan kontak kami di mail@enplaw.id atau via whatsapp di 62-8881990323